Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nissa Divonis 12 Tahun, Keluarga Korban Sebut Tak Masuk Akal!
Majelis Hakim PN Curup Kelas IB saat membacakan putusan perkara pembunuhan Owner RS An-Nissa.-HABIBI/CE -
Di sisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa M Guruh Indrawan juga ikut menanggapi putusan tersebut.
Ia menilai, bahwa putusan Majelis Hakim terhadap kasus tersebut telah obyektif dan netral. Artinya putusan tersebut mencerminkan penegakan hukuman dengan rasa keadialan.
"Kami menghargai putusan hakim, dan akan koordinasi dengan klien kami untuk menentukan sikap. Karena kami ada waktu 7 hari pasca putusan untuk menentukan sikap," katanya.
Sementara itu, Ikhwan Setiawan mewakili keluarga korban mengaku kecewa atas putusan hakim terhadap kasus tersebut. Ia menilai putusan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Owner RS An-Nissa itu tidaklah masuk akal.
"Kami menilai putusan tersebut tidaklah masuk akal dan putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan yang disampaikan sebelumnya. Biarkanlah saja jika hakim memutus seperti itu, selanjutnya kami serahkan ke Maha Kuasa," tandasnya.