NUPTK Penting Dimiliki Semua Guru, Ini Penjelasan Dikbud

DOK/CE Sekdis saat memantau pelayanan satu pintu di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu.--

CURUP, CE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong menghimbau agar seluruh guru di Kabupaten Rejang Lebong agar mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan Nomor Induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK) hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018.

kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KadisDikbud) Rejang Lebong Rezza Pakhlevi SH MM melalui Sekretaris Dikbud Rejang Lebong Hanapi SPd MM menyampaikan bahwa Nuptk tersebut merupakan data nasional untuk membantu pemerintah dalam proses dan pelaksanaan perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik, sehingga pihaknya mengharapkan seluruh guru di Rejang Lebong harus mempunyai Nuptk.

"Nuptk tersebut sangat penting dimiliki oleh seluruh guru karena untuk ASN Nuptk tersebut merupakan syarat untuk mengikuti program sertifikasi guru, memperoleh tunjangan tambahan bagi guru, dan bisa mengikuti uji kompetensi guru atau UKG, sedangkan untuk honorer yakni sebagai syarat untuk memperoleh tunjangan, sebagai syarat memperoleh tunjangan fungsional , dan bisa mengikuti UKG," ujar Hanapi.

Dijelaskan Hanapi bahwa dengan mempunya Nuptk tersebut masing - masing guru maupun tenaga kependidikan berpeluang mendapatkan aneka tunjangan seperti tunjangan khusus bagi guru honorer yang bertugas di daerah khusus, subsidi gaji melalui program bantuan subsidi upah (BSU), tunjangan profesi guru bukan PNS, dan tunjangan fungsional, serta bisa mengikuti PPG guru dalam jabatan, dan berpeluang lolos menjadi guru ASN PPPK.

"Mengutip website resmi Kemendikbud Ristek, pada mekanisme seleksi PPPK, guru yang berhak untuk mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta, guru yang memiliki sertifikat pendidik, guru honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN," jelasnya.

Hanapi mengatakan bahwa dapodik merupakan data pokok pendidik yang di dalamnya terdapat NUPTK sebagai bagian penting dari data yang harus ada pada kelengkapan administrasi guru.

"Adapun persyaratan pengajuan Nuptk  Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 yakni mempunyai SD Dinas 2 tahun terakhir dan pembagian tugas 2 semester di scan PDF dalam satu file maksimal 2 MB, Ijazah SD hingga S1 di scan PDF secara terpisah maksimal 2 MB dan diserahkan kepada Operator sekolah untuk melaksanakan penguploadan seluruh file di link http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, dan berkas mentahnya diserahkan kepada Operator Dapodik Kabupaten Rejang Lebong," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan