Penerimaan PKB dan BBNKB di Rejang Lebong Capai Rp 41,6 Miliar
Kantor UPTD Samsat RL.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Kantor UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong mencatat total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah tersebut pada tahun 2024 mencapai Rp 41.649.995.000.
Jumlah ini sudah termasuk program pemutihan yang berlangsung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong, Rionando, melalui Kasi Penetapan, Joko Buntoro.
"Total penerimaan PKB dan BBNKB di Rejang Lebong sepanjang 2024 kemarin diangka Rp 41,6 miliar yang sudah termasuk program pemutihan," katanya.
BACA JUGA:BSI Buka Loker Magang 2025 untuk Lulusan SMA/SMK, D1-D3, hingga S1, Berikut Kualifikasinya
BACA JUGA:Usulan Pembangunan Jalan Mendominasi di Curup Timur
Berdasarkan data yang dihimpun, sebut dia, sebanyak 46.214 unit kendaraan telah melakukan pembayaran PKB dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 25.970.256.000. Sedangkan, kendaraan yang melakukan pembayaran BBNKB tercatat sebanyak 5.805 unit dengan realisasi penerimaan mencapai Rp 15.679.739.000.
"Dari data yang kami himpun itu memang paling banyak kendaraan yang membayar PKB ketimbang BBNKB. Terbanyak kendaraan melakukan pembayaran itu terjadi di bulan Agustus, PKB sebanyak 6.307 uni dan BBNKB sebanyak 1.005 unit," beber Joko.
Sementara itu, terkait target penerimaan PKB dan BBNKB untuk tahun 2025, hingga saat ini belum ada rilis resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu.
"Kami masih menunggu informasi dari Bapenda terkait target penerimaan tahun depan. Namun, kami tetap berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar realisasi penerimaan semakin optimal," ujar dia.
Dengan pencapaian ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah