BMA dan Perangkat Agama Diusulkan Terdaftar Jamsostek

Ilustrasi Net--

CURUP, CE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Curup, belum lama ini kembali mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong untuk mendaftarkan Badan Musyawarah Adat (BMA) dan perangkat agama dalam Jamsostek di tahun 2024 mendatang.

Demikian dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Curup, Indro Agus Febrianto yang dihubungi CE di Rejang Lebong, kemarin.

"Untuk tahun 2024 nanti, kamu sudah mengusulkan kepada Pemkab Rejang Lebong agar mengcover jajaran pengurus BMA dan perangkat agama dalam program Jamsostek," ungkapnya.

Ini karena menurut dia, pengurus BMA dan perangkat agama memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat.

"Pekerjaan mereka juga memiliki resiko baik dalam perjalanan maupun saat menjalankan tugasnya masing-masing," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, di tahun 2024 mendatang pihaknya juga telah mendorong seluruh desa dalam wilayah Rejang Lebong agar dapat mendaftarkan perangkat alias aparatur desanya dalam program tersebut. Adapun sumber dana yang efektif untuk digunakan yakni melalui dana APBDes tahun 2024.

"Untuk perangkat desa kami minta masing-masing desa menganggarkan untuk dianggarkan tahun 2024 melalui APBDes," sampainya.

Adapun terkait berapa besaran dana yang harus dianggarkan desa untuk program JKK dimaksud, kata dia, itu tergantung dengan berapa jumlah perangkat desa pada desa bersangkutan.

"Karena tiap desa pasti berbeda-beda jumlah perangkatnya, jadi anggaran yang mesti disiapkan guna mendaftarkan perangkat dalam program JKK pun berbeda," jelasnya.

Masih dikatakannya, untuk per orang perangkat desa besaran iuran setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp 13.000.

Ia juga mengatakan, sehingga nantinya aparatur atau perangkat desa dalam 122 desa yang ada mulai dari kades, sekdes, kadus, dan kaur nya akan terlindungi dalam program JKK jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Total ada 122 desa yang di tahun depan semua akan terdaftar, diharapkan desa-desa menganggarkan," ujar Indro.

Selain aparatur desa, tambah dia, sebelumnya ada 10.000 pekerja rentan di Rejang Lebong yang telah lebih dulu dilindungi keselamatan kerjanya. Mereka merupakan pekerja sektor informal dengan pendapatan rendah (hanya memenuhi kebutuhan pokok) seperti, petani, pedagang kecil, tukang becak, pekerja bangunan, tukang ojek, pembantu rumah tangga, pemulung dan pekerja rentan lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan