NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya? Simak Ulasan Berikut

--

Cara Mengatasi NIK Tidak Valid di Coretax DJP

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala ini, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasinya:

 

1. Cek Status Integrasi NIK dan NPWP

Kunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id dan pilih menu validasi NIK-NPWP. Masukkan NIK dan cek apakah sudah terdaftar. Jika belum, lakukan pemadanan.

 

2. Perbarui Data di DJP

Login ke sistem DJP Online dan periksa apakah data pribadi sudah sesuai dengan data Dukcapil. Jika ada ketidaksesuaian, lakukan pembaruan data melalui DJP Online atau kantor pajak terdekat.

 

3. Verifikasi Data ke Dukcapil

Pastikan data kependudukan, seperti nama, tanggal lahir, dan alamat, sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil. Jika ada perbedaan, lakukan pembaruan melalui layanan Dukcapil setempat atau aplikasi layanan online Dukcapil.

 

4. Hubungi Layanan Bantuan DJP

Jika kendala masih terjadi, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui layanan live chat di situs resmi DJP. Selain itu, wajib pajak juga dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan.

 

Tag
Share