ASN Wajib Masuk Kerja, Pasca Libur Tahun Baru

H Zurdi Nata SIP--

KEPAHIANG, CE - Sebagaimana jadwal libur yang sudah ditetapkan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepahiang mengingatkan, pada Selasa (2/1) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepahiang sudah harus mulai bekerja seperti biasa lagi. Sehingga diingatkan juga, agar tidak ada ASN yang menambah libur, tanpa ada alasan yang memang sifatnya urgen.

Wakil bupati (Wabup) Kabupaten Kepahiang H Zurdi Nata SIP mengatakan, jika dikalkulasikan menjelang dan sesudah pergantian tahun dari tahun 2023 ke tahun 2024. ASN Kepahiang mendapatkan libur sebanyak 3 hari berturut-turut. Sehingga dengan waktu libur yang diberikan itu, cukup memberikan keleluasan bagi ASN Kepahiang. Baik itu dimanfaatkan untuk berwisata, maupun untuk istirahat bersama keluarga.

BACA JUGA:Anggaran Bantuan BPBD Rp 29,9 Miliar Diperkirakan Merosot

BACA JUGA:DLH Kerahkan 70 Petugas Kebersihan Saat Libur Tahun Baru

"Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, ASN Kepahiang diberikan waktu libur selama 3 hari menjelang pergantian tahun dan sesudah pergantian tahun ke 2024. Sehingga pada tanggal 2 Januari, ASN sudah masuk seperti biasa lagi," ujar Wabup.

Dijelaskannya, dengan waktu libur yang sudah diberikan tersebut. Sudah seharusnya tidak ada lagi ASN Kepahiang yang melakukan penambahan libur. Sehingga pihaknya juga mewacanakan, akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di hari pertama masuk kerja.

"Untuk memastikan kedisiplinan ASN Kepahiang, kita akan sidak dihari pertama masuk kerja ini," jelasnya.

Wabup juga menegaskan, apabila nanti masih ditemukan ASN Kepahiang yang nambah libur tanpa alasan yang jelas, pihaknya akan memberikan sanksi seperti sanksi disiplin.

"Jika memang tidak hadir tanpa alasan, maka sanksi akan kita terapkan. Untuk sanksinya akan disesuaikan dengan kesalahan yang telah dilakukan sesuai dengan aturan disiplin ASN yang telah ditetapkan. Jadi saya ingatkan lagi, ASN wajib masuk kerja sejak hari pertama pasca libur tahun baru," tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan