Anggaran 3 OPD di Pemprov jadi Temuan BPK

ist Logo BPK.--

Diantaranya, memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik.

Kemudian, untuk Dikbud Provinsi Bengkulu, BPK memerintahkan melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya.  

Termasuk tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan.

Untuk RSUD M Yunus, BPK memerintah Direktur RSMY memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pengadaan MOT ruang operasi dan menyetorkan ke kas daerah.

Sementara, untuk Dinas PUPR Provinsi, BPK memerintahkan  Kepala Dinas PUTR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Referensi Harga atau HPS.  

Termasuk berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.  

Kemudian, memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah.

"Rekomendasi ini, harus ditindaklanjuti  selambat-lambatnya 60  hari setelah LHP diterima," tegas Toha.

Tag
Share