Masa Jabatan Perangkat Masjid Agung Hingga Agustus
![](https://curupekspress.bacakoran.co/upload/63cde87ec5389f91ecd5e860f1f447cc.jpg)
Masjid Agung Baitul Makmur.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Masa jabatan perangkat Masjid Agung Baitul Makmur Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya dikabarkan berakhir pada 1 Februari 2025 ternyata masih berlaku hingga Agustus 2025.
Ini setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap Surat Keputusan (SK) yang mengatur masa jabatan perangkat masjid.
"Dari hasil pemeriksaan ulang SK, diketahui masa jabatan perangkat Masjid Agung Baitul Makmur baru akan berakhir pada Agustus 2025.
Dengan begitu, mereka tetap bertugas seperti biasa," kata Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma MPd I.
Ia melanjutkan, perangkat masjid yang dimaksud meliputi jabatan imam, khatib, dan bilal. Dengan demikian, mereka akan tetap menjalankan tugasnya, termasuk selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang akan berlangsung pada Maret-April 2025.
BACA JUGA:Desa di Rejang Lebong Ini Butuh Penambahan Puluhan Tiang Listrik!
BACA JUGA:Soal Jalan Rusak Parah, Dewan Dapil I Perjuangkan Perbaikan di 2026
"Termasuk juga akan bertugas selama momentum bulan Ramadan nanti," ujar dia.
Dengan ini, menurutnya, memastikan bahwa pelayanan ibadah di Masjid Agung Baitul Makmur tetap berjalan lancar, terutama dalam menghadapi peningkatan aktivitas keagamaan selama bulan Ramadan.
Pihak terkait juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kekhidmatan dan ketertiban dalam beribadah.
"Karena kita ketahui bersama Masjid Agung ini jadi salah satu pusat kegiatan keagamaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kembali melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan Yayasan Baitul Makmur selama tahun 2024 lalu.
Terdapat sejumlah catatan yang menjadi fokus dalam evaluasi dan koordinasi akhir tahun 2024.
Salah satunya adalah masa jabatan perangkat Masjid Agung Baitul Makmur mulai dari imam, khatib dan bilal per 1 Februari 2025 lalu masa jabatannya habis, sehingga perlu dilakukan perekrutan ulang sebelum memasuki bulan Ramadhan.