Prabowo: Korban PHK Dapat 60 Persen dari Gaji Selama 6 Bulan

Ist Presiden Prabowo Subianto.--
BACAKORANCURUP.COM- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana korban PHK dapat 60 persen dari gaji selam 6 bulan.
Dalam aturan baru yang mengatur tentang hak bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertulis bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.
Kebijakan ini merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang ditandatangani pada 7 Februari 2025.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi pasal 21 beleid tersebut, dikutip, Minggu 16 Februari 2025.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.
Batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000.
BACA JUGA:Heboh Fenomena Tagar #KaburAjaDulu di Media Sosial, Apa Sebenarnya Itu ?
BACA JUGA:Ingin Kulit Bercahaya Seperti Kaca ? Yuk Pahami Konsep Glass Skin Ala Korea
"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," jelasnya.
Selain itu, aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, namun Pada Pasal 11 aturan tersebut, iuran JKP dikurangi menjadi 0,36 persen.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan program serta mengurangi beban iuran bagi pemberi kerja dan pekerja.
Namun, hak atas manfaat JKP dapat hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Pasal 39 A.