Melalui Edaran Resmi, Gubernur Bengkulu Pertegas Larangan Jual Beli LKS

Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu.-IST/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Usai dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto belum lama ini. Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE mengambil langkah tegas dan mengeluarkan edaran terbaru soal larangan menjual maupun membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dimana diketahui, hal tersebut dilakukan untuk meringankan para orang tua dalam segi biaya pendidikan para siswanya.
"Saya tegaskan, seluruh sekolah di wilayah Provinsi Bengkulu tidak ada lagi yang boleh memperjual belikan LKS maupun buku pelajaran kepada para siswa. Ini kita lakukan, demi menciptakan pendidikan yang lebih baik serta meringankan para orang tua peserta didik," ujar Helmi Hasan pada salah satu unggahan video di akun Tiktok pribadinya.
Terkait dengan penerapan serta larangan yang telah diumumkan itu kata Helmi.
Dia menegaskan agar ada monitoring dan evaluasi secara rutin yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan di masing-masing kabupaten maupun kota.
BACA JUGA:Larangan Penggunaan LKS Juga Berlaku Bagi SD dan SMP
BACA JUGA:Mekanisme Rekrutmen PPPK Diubah, Kemendikdasmen Gencarkan Program PPG
Sehingga jika telah dilakukan monitoring, di ingin para kepala dinas pendidikan melaporkan hal tersebut kepada pihaknya sebagai bahan evaluasi kedepannya.
"Pantau secara ketat, dan laporkan hasilnya kepada kami," ungkap dia.
Selain larangan LKS sendiri tambah Helmi, dia juga menegaskan kepada seluruh sekolah di Rejang Lebong, agar tidak menahan ijazah siswa apapun alasannya.
Bahkan tak hanya itu imbuh dia, seluruh sekolah juga tidak ada yang boleh melarang siswa untuk ikut kegiatan ujian semester, asesmen STS, dan juga kegiatan evaluasi lainnya.
"Seluruh siswa berhak mendapatkan pendidikan yang layak untuk mempersiapkan diri menuju Indonesia emas 2045 mendatang. Jadi apapun alasannya, tidak ada boleh sekolah yang melarang siswa untuk belajar. Jika masalahnya terkait administrasi atau uang komite, maka nanti akan kita urus dan cari solusinya tanpa merugikan pihak manapun," tutup Helmi.
Untuk diketahui, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong tengah berencana untuk menghapuskan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dalam kegiatan pembelajaran.
Dimana diketahui, selama ini penggunaan LKS yang harus beli dinilai kerap memberatkan siswa dan para orang tua.