MK Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah, 24 Daerah Wajib Coblos Ulang

Ilustrasi Net--

9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buton Tengah;

 

Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 5 (lima) perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu:

1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika;

2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara;

3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan;

4. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Belu;

5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pamekasan;

 

Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, sidang Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi. MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman mkri.id bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan masing-masing perkara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan