Telat Bayar Angsuran KUR, Begini Resikonya

KUR BRI--
BACAKORANCURUP.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pinjaman yang disalurkan oleh lembaga keuangan atau bank yang ditunjuk oleh pemerintah
. Sebanyak 46 lembaga keuangan ditunjuk untuk menyalurkan KUR dengan targer Rp300 triliun di tahun 2025 ini. Salah satu penyalur pinjaman ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tahukah kalian, KUR BRI 2025 menawarkan pinjaman dengan plafon Rp5 juta hingga Rp500 juta dan dibagi pada dua kategori, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil.
Maksimal plafon untuk KUR Mikro sebesar Rp50 juta dengan tenor pinjaman hingga 60 bulan serta bisa diajukan tanpa jaminan.
BACA JUGA:Hanya UMKM Dengan Kategori Ini yang Bisa Ajukan Pinjaman KUR BRI
BACA JUGA:Ini Alasan Menpan Pasca Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda
Sementara KUR Kecil maksimal plafon Rp500 juta dengan tenor 60 bulan, pengajuannya harus menyertakan dokumen agunan seperti surat tanah dan bangunan atau kendaraan bermotor.
KUR BRI menjadi andalan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) karena persyaratannya yang mudah, proses pengajuan cepat dan suku bunga yang rendah, yaitu enam persen efektif per tahun.
Meski dapat dengan mudah diakses oleh UMKM, tetapi ada risiko apabila debitur tidak membayar angsurannya.
Ini risiko-risiko yang harus dipahami oleh calon nasabah sebelum ajukan pinjaman KUR BRI :
1. Denda Keterlambatan Pembayaran
Debitur yang terlambat membayar angsuran akan dikenakan denda sesuai kebijakan BRI.
2. Besaran denda ini dapat bervariasi tergantung pada jumlah pinjaman dan durasi keterlambatan pembayaran.