Lulus PPPK, Wajib Isi DRH

ist Kepala BKD Lebong.--

LEBONG - Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Lebong telah secara resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun Anggaran 2023. Para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi diminta untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mencetaknya sendiri sebelum batas waktu, yaitu tanggal 14 Januari 2024.  

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDM) Lebong, Beny Khodratullah, MM, peserta yang lulus seleksi PPPK guru dan Nakes di Kabupaten Lebong Tahun 2023 harus mengisi DRH mandiri sebelum tanggal 14 Januari 2024. 

Beny menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu untuk mengisi DRH, dan batas akhirnya adalah 13 Januari atau dibawa tanggal 14 Januari 2024. 

"Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi, batas akhir mengisi DRH adalah tanggal 14 Januari," tegas Beny. 

BACA JUGA:Denmark Lirik Agrowisata di Lebong

Beny juga menekankan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH sesuai batas waktu yang telah ditetapkan akan berkoordinasi dengan BKN pusat. Peserta yang dinyatakan gugur karena tidak mengisi DRH diminta untuk menyampaikan kelengkapan dokumen usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK secara elektronik melalui akun pribadi masing-masing peserta, dengan batas waktu paling lambat tanggal 14 Januari 2024. 

"Kami mengingatkan peserta yang tidak mengisi DRH akan dinyatakan gugur, oleh karena itu, peserta diharapkan untuk segera mengisi DRH sesuai petunjuk yang telah diinformasikan," tambahnya. 

Peserta diwajibkan mengirimkan dokumen usul penetapan NI PPPK melalui akun pribadi masing-masing peserta di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Proses ini harus diselesaikan maksimal tanggal 14 Januari 2024. 

"Kami berharap, para peserta yang lulus dapat melaksanakan langkah-langkah tersebut sesuai petunjuk yang telah diinformasikan," pungkasnya.

Tag
Share