Hina Suku Rejang Pakai Akun FB Palsu, Tiga Warga Rejang Lebong Dijebloskan ke Jeruji Besi

Tiga terduga pelaku penghinaan Suku Rejang berhasil diamankan Polres Rejang Lebong.-DOK/POLRES RL -

BACAKORANCURUP.COM - Tiga warga Kabupaten Rejang Lebong masing-masing MI (27) warga Desa Tasiklamaya, JU (28) warga Kelurahan Talang Benih dan AS (42) warga Desa Dusun Sawah terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Ini setelah ketiganya diduga melakukan penghinaan terhadap Suku Rejang melalui media sosial dengan menggunakan akun facebook palsu.

Ketiga pria ini membuat postingan bertuliskan 'SUKU REJANG NIH PADEK NYO DI USIR BE MERESAHKAN NIAN. Kemudian 'TINO LANANG GALAK MALING GALO dan ' NGAPO ORANG REJANG TU GALAK MALING'

Akibat ulah ketiganya itu, memancing kemarahan masyarakat bersuku Rejang dan sejumlah masyarakat tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP  S Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Jual Gas LPG 3 Kg Lebihi HET, Bupati Bakal Evaluasi Izin Pangkalan

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Ribuan Honorer Lulus Kembali Dipekerjakan Sebagai TKS

Bahkan ketiga warga yang diduga melakukan penghinaan Suku Rejang tersebut berhasil diamankan Polres Rejang Lebong.

"Ketiga warga tersebut sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong," ujar Kasi Humas.

Adapun kronologis penangkapan tersebut, kata Kasi Humas bermula saat Unit Tipidter mendapat informasi tentang keberadaan terduga para pelaku. Dari situ Anggota Unit Tipidter dipimpin langsung Kanit Tipidter, Aipda Rinto Sahrizal SH langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin 10 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

"Untuk motif ketiga pelaku melakukan hal tersebut, masih dilakukan pemeriksaan oleh Tipidter Polres Rejang Lebong," sampainya.

Atas perbuatannya itu, sebut Kasi Humas para pelaku dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan,  etnis, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk diketahui jika kejadian tersebut dilaporkan oleh pelapor pada 3 Maret 2025 setelah melihat postingan akun Facebook atas nama Fera Angelia dan Wanda Tuti pada group facebook Forum Tun Te Jang dan Komunitas Tun Jang Be-1.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan