Optimalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah

--
BACAKORANCURUP.COM - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah di Bengkulu. Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Gubernur Bengkulu, Rabu (12/3).
Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa optimalisasi pemungutan pajak daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan daerah. Peningkatan ini diperlukan guna mendukung pembangunan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
"Dengan adany kerja sama ini, pemungutan pajak pusat yang bersumber dari daerah diharapkan semakin optimal. Ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, karena banyak objek pajak di daerah yang juga terkait dengan pajak pusat," ujar Helmi Hasan.
BACA JUGA:Gubernur Lantik Pengurus Masjid Raya Baitul Izzah
BACA JUGA:Kontrak 500 Tenaga Non-ASN Tidak Diperpanjang
Selain itu, Gubernur Helmi juga mengajak masyarakat Bengkulu untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
Dengan adanya sistem pelaporan pajak secara daring, masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih mudah dan nyaman.
"Ayo bayar pajak lebih awal agar lebih tenang. Pajak yang kita bayarkan akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat," imbaunya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 hingga awal 2025, pertumbuhan penerimaan pajak di Bengkulu mencapai lebih dari 10 persen. Capaian ini semakin baik dengan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Penerimaan pajak di Bengkulu pada 2024 lalu mencapai 102 persen dari target. Dengan kerja sama ini, kami optimis penerimaan pajak di Bengkulu akan terus meningkat," ujarnya.