Zakat Fitrah Ditetapkan 3 Kategori

IST Ilustrasi zakat --
BACAKORANCURUP.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong telah menetapkan 3 kategori dalam pembayaran zakat fitrah di tahun 1446 Hijriah.
Kepala Kemenag Kabupaten Lebong, Arief Azizi SAg MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Binaan Masyarakat (Binmas), Malvinas RNBS SIP MPd mengatakan, bahwa untuk pembayaran zakat fitrah memang memang pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melaksanakan rapat.
“Hasil rapatnya telah ditentukan,” sampainya, Jumat 14 Maret 2025.
Lanjut Malvinas, dari hasil rapat bersama telah ditetapkan 3 kategori pembayaran zakat fitrah. Yaitu kategori 1 sebesar Rp 38 ribu/jiwa atau masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis premium atau super, kategori 2 sebesar Rp 35 ribu atau masyarakat yang mengkonsumsi beras medium dan katagori 3 sebesar Rp 30 ribu bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras terendah.
“Hitungan besaran zakat dihitung per jiwa setiap keluarga,” jelasnya.
BACA JUGA:Mobnas Boleh Dipakai Mudik
BACA JUGA:PSSI Lebong Seleksi Atlet Sepak Bola
Ditambahkan Malvinas, bagi masyarakat yang tidak mau membayar zakat fitrah nya menggunakan uang tunai, maka bisa melakukan pembayaran zakat fitrah dengan membayar sebanyak 10 canting beras per jiwa dari beras yang dikonsumsi.
“Jadi ada 2 pilihan bayar menggunakan uang tunai atau beras langsung,” ucapnya.
Masih kata Malvinas, membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban setiap umat muslim yang memiliki lebihan nafkah baik untuk diri sendiri maupun keluarga. Dimana zakat fitrah sudah harus dibayarkan sebelum salat idul fitri.
“Karena zakat merupakan kewajiban, maka bagi umat muslim untuk tidak lupa membayarnya,” himbaunya.
Nantinya ucap Malvinas, masyarakat Lebong bisa melakukan pembayaran zakat fitra dengan mendatangi panita masjid dimasing-masing desa atau kelurahan dan bayarlah zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi setiap hari.
“Silahkan bayarkan zakat anda kepada panita penerima zakat,” tutupnya.