Perbup DD/ADD Sudah Turun!, Pemdes Diminta Segera Pengajuan

IST Kadis PMD, Suradi Ripai.--

BACAKORANCURUP.COM - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa TA 2025 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong 2025 saat sudah turun.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan rampungnya Perbup DD/ADD tersebut usai dilakukan evaluasi Pemprov Bengkulu.

Untuk itu, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi mendorong 122 desa yang tersebar di 14 kecamatan agar dapat segera mengajukan pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahap pertama.

BACA JUGA:Pemdes Kayu Manis, Bersiap Realisasikan Pembangunan Fisik

BACA JUGA:Pemdes Talang Lahat Gelar Musyawarah Ketapang

"Dengan sudah terbitnya kedua regulasi itu, maka kemarin kami sudah membuat edaran kepada seluruh camat, untuk segera diinformasikan kepada seluruh kades. Silahkan segera mengajukan DD maupun ADD," ungkapnya.

Dijelaskan berkas pengajuan DD maupun ADD paling lambat diterima oleh Dinas PMD pada tanggal 25 Maret 2025. Ini karena proses pengajuan di BPKD Rejang Lebong di tanggal yang sama.

"Jadi mohon ini menjadi perhatian bagi seluruh desa, bagi desa yang memang ingin mencairkan DD/ADD sebelum lebaran. Karena mengingat waktu sangat singkat," ujar dia.

Pihaknya juga mengimbau, Pemdes agar mendahulukan pembayaran penghasilan tetap (siltap) kades, perangkat desa, tunjangan LKD dan LAD yang di dalamnya ada pembayaran honor perangkat agama, BMA dan PKK.

"Sebisa mungkin itu yang mesti dikejar oleh pemdes sebelum lebaran ini," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan