DMPD Rejang Lebong Tunggu Pengajuan DD/ADD, Desa Diminta Gesit Sampaikan Berkas

IST Kadis PMD, Suradi Ripai.--
BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk mempercepat proses verifikasi berkas pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi yang diwawancarai wartawan baru-baru ini.
"Kami upayakan proses verifikasi berkas ajuan baik DD maupun ADD tahap I itu dilakukan dengan cepat," ucapnya.
Menurutnya, percepatan verifikasi akan dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga dinas. Namun, ia menegaskan bahwa, kelancaran proses ini sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh desa. Jika semua persyaratan telah dipenuhi, maka verifikasi dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa kendala berarti.
"Tentunya juga dengan catatan, asalkan dokumen yang diajukan oleh desa itu semuanya sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Camat BUR Minta Desa Segera Rampungkan Pemberkasan Pencairan DD/ADD Sebelum 25 Maret
BACA JUGA:Harga Ayam Pramuka Masih Stabil, Bisa Naik Mendekati Lebaran
Percepatan verifikasi ini juga, sambung Suradi, bertujuan untuk mengurangi potensi keterlambatan dalam penyaluran dana yang dapat berdampak pada pelaksanaan program di tingkat desa.
"Makanya kami minta betul kepada masing-masing pemdes lebih cermat dalam menyiapkan berkas pengajuan DD maupun ADD agar proses administrasi berjalan lancar," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa TA 2025 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong 2025 sudah turun usai dilakukan evaluasi Pemprov Bengkulu.
Untuk itu, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi mendorong 122 desa yang tersebar di 14 kecamatan agar dapat segera mengajukan pencairan DD dan ADD tahap I.
"Dengan sudah terbitnya kedua regulasi itu, maka kemarin kami sudah membuat edaran kepada seluruh camat, untuk segera diinformasikan kepada seluruh kades. Silahkan segera mengajukan DD maupun ADD," ungkapnya.
Lanjut Suradi, berkas pengajuan DD maupun ADD paling lambat diterima oleh Dinas PMD pada tanggal 25 Maret 2025. Ini karena proses pengajuan di BPKD Rejang Lebong di tanggal yang sama.
"Jadi mohon ini menjadi perhatian bagi seluruh desa, bagi desa yang memang ingin mencairkan DD/ADD sebelum lebaran. Karena mengingat waktu sangat singkat," tukasnya.