Deadline LHKPN Tinggal Sepekan Lagi

Kantor Inspektorat Daerah Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Batas akhir dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tenggat sampai dengan 31 Maret 2025.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur pada Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria SH MM yang diwawancarai wartawan.
"Pelaporan LHKPN ini paling lambat tanggal 31 Maret ini, jadi para ASN di lingkup Pemkab Rejang Lebong yang belum lapor harap segera melapor," ucapnya.
Ia menjelaskan, bagi ASN yang tidak melaporkan tepat waktu akan dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang. Sanksi tersebut meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
BACA JUGA:Hadapi Libur Lebaran, Dinkes Siapkan Layanan Ambulans Gratis untuk Warga
BACA JUGA:Besok Deadline Pengajuan DD dan ADD Tahap 1 Rejang Lebong
"Agar terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan, kami berharap semua ASN yang belum melapor segera melaksanakan kewajibannya itu," jelasnya.
Pemkab Rejang Lebong melalui Inspektorat terus berupaya meningkatkan kepatuhan ASN terhadap aturan pelaporan LHKPN guna mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
Menurut Gusti, dari total 172 ASN yang diwajibkan melaporkan LHKPN, berdasarkan update terakhir baru 143 ASN yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Dengan demikian, tingkat kepatuhan baru mencapai 83,14 persen.
"Tapi saya yakin hari ini sudah bertambah jumlahnya. Kami juga terus mengingatkan mereka," tukasnya.