ASN Dilarang Tambah Libur

ist ASN saat mengikuti upacara.--

BACAKORANCURUP.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dilarang menambah libur pada hari raya Idul Fitri 1446 H. Adapun dalam edaran Bupati, seluruh ASN akan mulai libur pada tanggal 26 Maret 2025. 

Selain ketentuan jadwal libur, Pemkab Kepahiang juga merilis  jadwal masuk kembali ke kantor pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri. Berdasarkan edaran tersebut, dinyatakan bahwa seluruh ASN harus masuk kembali ke kantor pada 8 April 2025.

"Kemudian ASN dijadwalkan untuk masuk kembali pada 8 April 2025 mendatang," ujar Sekda Kepahiang, Dr Hartono MPd MH.

Dijelaskan Hartono, pada hari yang sudah ditentukan itu, seluruh ASN tidak diperkenankan untuk menambah jatah libur dan diminta untuk hadir tepat waktu. Apabila memang benar-benar berhalangan, maka ASN yang bersangkutan wajib memberikan informasi kepada atasan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Polres: Lebaran Jangan Gunakan Mobil Bak Terbuka

BACA JUGA:APBD Kepahiang Defisit Rp 10 Miliar

"Harus ada keterangan yang disampaikan langsung pada pimpinan OPD masing-masing. Jangan sampai tidak hadir dan tanpa keterangan, kami pastikan itu akan ada sanksinya," sambungnya.

Selain itu, Sekda juga memaparkan, bahwa kemungkinan pada hari pertama masuk kerja ini nanti, Pemkab Kepahiang akan menggelar sidak absensi. Pada sidak tersebut, Pemkab Kepahiang akan memeriksa langsung absensi seluruh pegawai diharapkan seluruhnya tetap hadir dan langsung memulai pekerjaannya.

"Karena tugas kita ini banyak, jangan sampai dibiarkan menumpuk. Sehingga harus ekstra kerja keras dalam menyelesaikannya," demikian Sekda Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan