KPK Tanggapi Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel

ist Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara memberi contoh kepada masyarakat untuk tegas menolak gratifikasi.--

BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara memberi contoh kepada masyarakat untuk tegas menolak gratifikasi. Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi soal adanya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dengan kop Polsek Metro Menteng yang viral di media sosial. 

Semua pihak harusnya mendukung upaya pengendalian gratifikasi jelang Hari Raya Idulfitri sesuai Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025.

"KPK mengimbau setiap pihak agar mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya ini," kata Budi dalam keterangannya pada Rabu, 26 Maret 2025.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," jelasnya.

Budi menuturkan bahwa sepatutnya mereka juga tak meminta uang atau hadiah sebagai THR atau sebutan lain. 

"Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara," tegas Budi.

Kemudian untuk masyarakat, Budi mengingatkan tak memberikan THR maupun hadiah lain kepada penyelenggara negara maupun ASN. 

"Pimpinan asosiasi / perusahaan/ korporasi/masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum," imbuhnya.

Adapun dalam surat yang beredar di media sosial, tertulis permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.

Ada empat nama anggota yang dicantumkan, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.

Tindak lanjut sudah diambil pihak kepolisian. Dilansir dari sejumlah media, Aipda Anwar selaku anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng dipatsuskan (penempatan khusus) selama 20 hari oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Semua pihak yang mengetahui surat permintaan THR itu bakal dimintai keterangan. Tak terkecuali pihak penerima surat.

Saat ini, oknum anggota polisi dari Polsek Metro Menteng yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha hotel dicopot dari tempat penugasannya.

Selain dicopot, oknum polisi itu juga dilakunan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan