KPU Data Warga Pindah Memilih

Ist Pendataan warga.--

BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, melakukan jemput bola untuk mendata masyarakat yang ingin pindah memilih dalam Pemilu 2024. KPU turun ke sejumlah kecamatan dengan harapan masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

"Sebelumnya kita sudah turun ke kecamatan Kampung Melayu, dan hari ini kita turun ke Kecamatan Selebar. Jemput pengurusan pindah memilih dan sosialisasi terhadap masyarakat yang ingin mengurus dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah, Minggu 7 Januari 2024.

Dalam pelayanan ini, KPU Kota Bengkulu didampingi operator data, anggota PPK dan PPS setempat, untuk pengurusan pindah memilih tersebut. 

BACA JUGA:Pemkot Perjuangkan Zero Stunting

Untuk diketahui layanan ini berlaku untuk seorang pemilih yang sudah terdaftar di daerah asalnya, tetapi pada saat hari H (14 Februari 2024) yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di daerah asalnya karena keadaan tertentu.

Alasan pindah keluar ini cukup beragam mulai dari pindah domisili, kemudian pindah tugas, kemudian pindah memilih karena menjalani pengobatan diluar daerah. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi. Selain itu bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi. 

"Layanan sangat membantu dan mempermudah warga mendapat surat pindah memilih, dan tadi kita melihat antusias masyarakat masih sangat tinggi melakukan pindah memilih," jelasnya.

Selanjutnya, juga akan memberi pelayanan di kecamatan lainnya sesuai dengan permintaan kecamatan dan kelurahan. Di Kota Bengkulu jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 275.967 pemilih yang tersebar di 9 kecamatan. Bambang menyebutkan data DPTb sementara tercatat 521 pindah memilih yang masuk di kota Bengkulu. Sedangkan, pemilih pindah keluar mencapai 1.101 orang dan melakukan pembatalan sebanyak 40 orang.

"Untuk potensi pindah pemilih kemungkinan masih akan bertambah. KPU akan mengintensifkan untuk warga yang hendak pindah memilih itu hingga batas akhir H-7 sebelum pencoblosan," terang Bambang.

Tag
Share