Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital

ist Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Perlindungan Anak di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 28 Maret 2025.--
BACAKORANCURUP.COM- Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Perlindungan Anak. Pengesahan ini berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 28 Maret 2025.
PP tersebut merupakan langkah konkret dalam melindungi anak-anak Indonesia di ranah digital dari pengaruh negatif dan kejahatan siber yang semakin marak.
Menurutnya, teknologi digital memang menawarkan banyak kemajuan. Tetapi, tanpa pengelolaan yang baik, dapat merusak kehidupan bermasyarakat, terutama bagi anak-anak.
“Teknologi digital memang menjanjikan kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Tapi, jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik, bisa merusak akhlak, psikologi, dan watak anak-anak kita,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Upaya Melindungi Anak di Ruang Digital
BACA JUGA:Banjir dan Longsor Terjang Yogyakarta
Prabowo mengapresiasi berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan PP tersebut. Khususnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menko PMK, dan para tokoh perlindungan anak.
“Ini hasil karya saudara-saudara, yang telah bekerja keras menyusun regulasi untuk melindungi generasi masa depan kita,” kata Prabowo.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan bahwa PP itu dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah penundaan usia anak untuk dapat mengakses media sosial, sebagai langkah antisipasi terhadap paparan konten berbahaya.
“PP ini sangat penting untuk melindungi anak dari kejahatan digital, termasuk konten pornografi dan judi online,” jelas Meutya.
Dalam empat tahun terakhir, imbuhnya, ditemukan lebih dari 5 juta kasus konten pornografi anak di Indonesia.
Itulah yang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus pornografi anak tertinggi keempat di dunia.
Selain itu, sekitar 48% anak-anak Indonesia mengalami perundungan secara online, dan 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terpapar aktivitas perjudian online.