Sidang Terdakwa KUR Terus Lanjut

Ist Terdakwa AZ ketika mengikuti sidang perdana kasus.--

LEBONG - Sidang kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022  di salah satu bank BUMN di Kabupaten Lebong terus bergulir. Dalam sidang teranyar, pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong meminta kepada terdakwa AZ (35) untuk buka suara dan bisa jujur dalam persidangan di Pengadilan Tipidkor Bengkulu.

Kajari Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma SH MH mengatakan, bahwa saat ini tim penyidik masih terus bekerja dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana KUR di salah satu bank milik BUMN yang ada di Kabupaten Lebong. 

"Kita saat ini masih mengumpulkan BB," sampainya, Minggu (07/01).

BACA JUGA:BPD Imbau Cegah Bencana Alam

Lanjut Robby, dalam mengungkap dugaan kasus korupsi dana KUR yang saat ini ditangani, pihaknya belum bisa memastikan berapa orang yang akan bertambah ditetapkan sebagai tersangka baru. Apakah nantinya akan bertambah 2 orang atau 3 orang atau 5 orang bahkan lebih banyak dari itu atau juga memang sama sekali tidak ada tersangka lainnya.

"Kita masih bekerja untuk kasus ini," ucapnya.

Akan tetapi, ucap Robby, saat ini AZ yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah berstatus terdakwa  serta AZ telah mengikuti persidangan perdana dan dilanjutkan persidangan ke-2 pada tanggal 11 Januari ini di Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Sehingga nantinya didalam persidangan, terdakwa bisa berterus terang dan mengakui siapa saja yang terlibat didalam kasus ini. 

"Nanti kita lihat apakah terdakwa akan berterus terang atau tidak," tuturnya.

Mengingatkan kembali dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Kabupaten Lebong  terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Lebong untuk tahun 2021-2022. Dalam hal ini terdapat indikasi pelaku melakukan perbuatan dengan menyalurkan dana KUR tidak sampai ke masyarakat yang seharusnya menerimanya. Bahkan ada data terkini meskipun KUR diberikan kepada masyarakat, namun dana KUR yang diterima oleh masyarakat selaku peminjam tidak sebesar dana yang dipinjamkan atau dengan kata lain diambil sebagian oleh terdakwa.  Sementara itu, dari hasil penghitungan kerugian negara (KN) yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim auditor mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp1,4 miliar lebih

Tag
Share