356 Pelamar Lulus PPPK Belum Lengkapi Berkas

Dheny Rizkiansyah--

CURUP, CE - Sebanyak 356 dari 566 pelamar yang dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini diketahui belum melengkapi berkas. Oleh karena itu, BKSPDM Kabupaten Rejang Lebong mengimbau kepada peserta untuk segera melengkapi mengingat waktu pengisian DRH NI PPPK tinggal beberapa hari lagi.

"Sejauh ini, baru 210 pelamar lulus PPPK yang telah melengkapi berkas. Sementara 356 lainnya belum melengkapi berkas," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, M Andhy Afrianto SE melalui Kabid Pengembangan SDM, Dheny Rizkiansyah SH.

Adapun 210 pelamar lulus PPPK yang telah melengkapi berkas, dirincikan Dheny yakni 78  PPPK dengan jabatan fungsional tenaga kesehatan atau nakes, 24 orang PPPK dengan jabatan fungsional tenaga teknis dan 108 orang PPPK dengan jabatan fungsional tenaga pendidikan atau guru.

BACA JUGA:Mutasi Susulan Sasar Pejabat Eselon II, Sekda : Dalam Waktu Dekat

BACA JUGA:2024, IAIN Perbaiki Sarana Jalan Kampus

"Kami berharap, kepada pelamar yang lulus PPPK untuk tidak menunda-nunda untuk mengisi DRH NI PPPK. Sebagaimana diketahui jadwal pengisian DRH dan kelengkapan berkas ini hanya berlangsung dari 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024. Jika tidak melakukan pengisian DRH sampai batas waktu yang telah ditetapkan, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri," sampainya.

Dengan jadwal tersebut, maka pelamar lulus PPPK tersebut hanya memiliki waktu 6 hari lagi untuk melakukan pengisian DRH NI PPPK dan mengupload kelengkapan berkas lainnya.

"Waktu yang tersisa agar dapat dimanfaatkan dengan baik. Kami juga berharap, tidak ada pelamar yang memberikan data palsu. Karena apapun itu, kami tegaskan dan jika terbukti, tentu ada konsekwensi hingga pembatalan kelulusan," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumya, jika setelah pengisian DRH dan kelengkapan berkas maka tahap selanjutnya pihaknya akan mengusulkan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yang jadwalnya mulai 15 Januari hingga 13 Februari 2024.

"Jika nanti usulan itu sudah disetujui BKN, maka kita nanti akan mencetak SK-nya. Kemudian Pemkab Rejang Lebong akan menjadwalkan pelantikan para PPPK yang telah dinyatakan lulus," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan