Tidak Berlaku Lagi, Pecahan Rupiah 500, 1.000, 5.000, dan 10.000 Ini Mesti Ditukar

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk mencabut dan menarik sejumlah pecahan uang Rupiah tertentu. Bagi masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut, ada batas waktu yang ditentukan untuk melakukan penukaran.
Menurut informasi dari situs resmi BI, yang dikutip oleh CNBC Indonesia pada Rabu (2/4/2025), ada empat pecahan uang yang sudah tidak berlaku lagi.
Keputusan pencabutan ini diumumkan pertama kali pada tahun 1992. Namun, BI memberikan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penukaran, yaitu hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Berikut adalah daftar pecahan yang sudah dicabut beserta rincian tanggal pencabutan dan batas waktu penukaran:
BACA JUGA:Siaga Kemarau, Usai Lebaran Merupakan Bulan Terpanas di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG!
BACA JUGA:Jumat, Bank Bengkulu Lakukan Pelayanan Terbatas Berikut Jadwalnya!
1. Rp10.000 TE 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025
2. Rp5.000 TE 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas penukaran di KPBI: 30 April 2025