Kebutuhan PTPS Masih Kurang

ILUSTRASI--

KEPAHIANG - Telah ditutup sejak 6 Januari, Bawaslu Kabupaten Kepahiang mendata masih kekurangan Pengawas di 6 TPS. Karena ini pula, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto, S.Kom menerangkan, pihaknya telah melakukan perpanjangan masa pendaftaraan hingga Senin 8 Januari 2023. 

Dijelaskan, kekurangan petugas pengawas TPS Pemilu 2024 tersebut seluruhnya berada di Kecamatan Tebat Karai. 

"Sudah kita perpanjang, karena ada yang belum terpenuhi di 6 TPS," kata Erwin. 

Jika nantinya hingga masa perpanjangan berakhir jumlah pelamar tetap tak memenuhi kuota, maka Bawaslu akan membuka pelamar dari desa terdekat. 

"Di masa perpanjangan ini pelamar pengawas TPS bisa dari desa terdekat, asalkan tetap dalam 1 kecamatan yang sama," terang Erwin. 

BACA JUGA:HUT Kepahiang ke 20, Ini Pesan Bupati

Selama Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kepahiang membutuhkan 526 pengawas TPS. 

Sesuai tahapan, pada 10 Januari nanti masing-masing Panwascam akan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Kemudian, akan dilakukan tes wawancara yang akan dilaksanakan 7 - 17 Januari 2024, dan hasil akhirnya diumumkan pada 18 - 19 Januari 2024.

Pengawas TPS terpilih, akan memiliki masa kerja Pengawas TPS selama 23 hari, yakni dari menjelang pencoblosan hingga 7 hari setelah proses pencoblosan. Sementara tugasnya adalah  melakukan pengawasan yang dimulai menjelang pencoblosan, pengawasan di hari pencoblosan, dan pengawasan sesudah pencoblosan di masing-masing TPS masing-masing.

Nantinya untuk 1 TPS akan bertugas 1 pengawas. Mengacu pada keputusan Gaji Pengawas TPS Pemilu, Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, seorang pengawas TPS berhak mendapatkan gaji hingga Rp1 juta. "Masa kerja pengawas TPS nantinya selama 23 hari," demikian Erwin. (RB)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan