Dewan Dorong Pembentukan Perbup Larangan Jual Kopi Basah

Ari Wibowo saat melaksanakan reses beberapa waktu lalu.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Ari Wibowo, menyampaikan secara langsung jika pihaknya mendorong Bupati Rejang Lebong untuk melakukan pembentukan peraturan bupati (Perbup), terkait dengan larangan penjualan kopi basah di Rejang Lebong.
Pasalnya ini sangat merugikan masyarakat di Rejang Lebong.
“Kita sudah menyampaikan secara langsung pada saudara bupati, saat paripurna catatan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 kemarin,” sampainya.
Dikatakannya, jika usulan dan dorongan tersebut, adalah keresahan masyarakat yang kopi mereka hilang saat masih muda atau masih basah, di mana banyak dugaan penjualan kopi basa dilakukan oleh pelaku pencurian kopi dengan berbagai cara dan alasan.
BACA JUGA:Raih KLA Kategori Madya, Dewan Minta OPD Serius
BACA JUGA:4 Agenda Wajib Peringatan HUT Curup
Sehingga untuk mengurangi risiko tersebut, sangat tepat adanya pembentukan Perbup tersebut.
“Perbup ini untuk mengurangi potensi mereka yang menjadi pelaku kriminal pencurian kopi untuk melakukannya, karena mereka tentu harus menjemur kopi dahulu untuk menjualnya, tidak seperti saat ini yang sangat bebas menjual kopi basah,” terangnya.
Dengan harga yang cukup tinggi saat ini, memang potensi pencurian ikut tinggi, sehingga perlu adanya penyesuaian dengan situasi saat ini agar, para tauke atau tengkulak tidak membeli dalam keadaan basah.
“Karena selain merugikan masyarakat secara buah, pemetikan kopi basah yang belum cukup tua akan merusak pohon kopi, sehingga mengurangi jumlah panen kopi pada tahap berikutnya,” pungkasnya.