Soal Pasar Malam di Dwi Tunggal, Upik : Belum Ada Usulan Izin
Upik Zumratulaini--
CURUP, CE - Terkait adanya tenda pasar malam yang berlokasi di Lapangan Dwi Tunggal. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong menyebut, hingga Rabu (10/1) pagi kemarin pihaknya belum menerima usulan pembuatan izin dari pihak pelaksana.
Demikian disampaikan Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Rejang Lebong, Dra Upik Zumratulaini MSi yang dikonfirmasi wartawan, di Curup.
BACA JUGA:DAK RSUD Untuk Fisik dan Alkes
BACA JUGA:Jelang Musrenbangcam Curup Tengah, Camat Intruksikan Desa dan Kelurahan Gelar Musrenbangdes
"Soal adanya tenda pasar malam di Dwi Tunggal itu sampai saat ini (kemarin, red) kami belum terima usulan untuk pembuatan izinnya," kata dia.
Adapun syarat untuk mengajukan izin pasar malam atau bazar ini, sebut dia, pihak pelaksana harus melampirkan izin lokasi dari pemilik/pengelola tempat bazar, izin keramaian dari Polres setempat, kemudian ada keterangan detail mengenai apa saja yang dilakukan dalam bazar tersebut.
"Untuk detail bazar itu seperti berapa jumlah tenda ataupun lapak, lalu wahana permainan kalau ada. Karena dari situ kita ingi tahu dan menghitung berapa omzet yang nanti bakal masuk," singkatnya