Bupati Minta Tak Ada Lagi Pungutan di Sekolah

Bupati dan Wabup saat memimpin rapat.-DOK/CE-
BACAKORANCURUP.COM - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri SE MAP, secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan negeri di wilayahnya untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua.
Larangan ini berlaku mulai dari jenjang TK/PAUD, SD, SMP hingga SLB, sebagai bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar, bukan beban finansial bagi keluarga.
BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah yang Bisa Dapat Gaji Paling Tinggi dan Minim Pengangguran di Indonesia
BACA JUGA:Ribuan Siswa MTs di RL Ikuti UM Serentak
"Kami ingin pastikan tidak ada satu anak pun yang tertinggal hanya karena alasan biaya. Pendidikan dasar di Rejang Lebong harus benar-benar gratis, tanpa pungutan terselubung," jelas Bupati baru-baru ini.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah.
Larangan ini mencakup penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), pelaksanaan study tour berbayar, kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah, hingga iuran yang selama ini membebani orang tua siswa.
"Lebih dari sekadar larangan administratif, kebijakan ini dipandang sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat kecil," ucapnya.
Bupati Fikri juga menegaskan, pendidikan adalah jalan utama keluar dari kemiskinan dan ketimpangan sosial, sehingga tidak boleh ada penghalang apa pun termasuk biaya.
Tidak hanya soal pungutan, kebijakan ini juga mencakup larangan penahanan ijazah bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, namun belum mampu melunasi pembayaran tertentu.
"Kalau kita ingin masa depan Rejang Lebong lebih baik, maka pastikan setiap anak hari ini mendapat pendidikan yang layak, tanpa terkendala biaya. Pendidikan gratis bukan slogan, tapi komitmen," tandas Bupati.