SMKN 5 Kepahiang Diminta Segera Kembalikan Uang Siswa

Pengawas SMA dan SMK Cabdin Kepahiang.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Menyikapi kabar masih adanya sekolah di Kabupaten Kepahiang, seperti SMKN 5 Kepahiang, yang hingga kini belum mengembalikan uang magang dan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) siswa, Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Kepahiang bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berencana menindaklanjuti persoalan ini.

Pengawas SMK Cabang Dinas (Cabdin) Kepahiang Syaiful Amri MPd menyampaikan, pihaknya kemarin sudah memastikan bahwa setiap sekolah tidak ada lagi yang melakukan pungutan kepada para siswanya pasca dikeluarkannya intruksi dari Gubernur Bengkulu.

Karena itu dia menerangkan, baru mendengar adanya SMK yang masih belum mengembalikan uang magang dan SPP siswa.

"Dari informasi yang kami terima kemarin, seluruh sekolah melaporkan tidak melakukan pungutan lagi, dan sudah mengembalikan uang siswa. Namun kami juga baru tahu, kalau masih ada SMK yang belum mengembalikan uang magang dan SPP siswa. Karena itu kita akan mengkroscek kembali dan akan menindaklanjuti perihal uang siswa yang belum dikembalikan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:3 Hari Jelang Ditutup, Pendaftar Calon Direktur AKREL Masih Nihil

BACA JUGA:Pesan Rektor IAIN Curup Saat Wisuda, Alumni Harus Jadi Agen Perubahan di Masyarakat

Dia menerangkan, intruksi yang diberikan gubernur kepada seluruh sekolah termasuk pihak Diknas sudah sangat jelas soal larangan pungutan ke siswa.

Karena itu sudah seharusnya, pihak sekolah yang ada di Provinsi Bengkulu termasuk di Rejang Lebong tidak boleh mengabaikan intruksi tersebut.

"Intruksi yang dikeluarkan oleh gubernur dibuat dalam bentuk tertulis melalu surat edaran (SE) resmi. Jadi seluruh sekolah wajib mengikuti kebijakan yang dikeluarkan itu. Termasuk yang sudah dibayarkan itu harus dikembalikan kepada para siswa, terlepas itu sudah digunakan atau belum oleh pihak sekolah," terangnya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Puta Sembiring saat dikonfirmasi ikut menanggapi adanya pemberitaan tersebut.

Dia menegaskan, hingga saat ini Komisi IV terus memonitor dan melakukan pengawasan terkait implementasi atau pelaksanaan kebijakan dan regulasi pemerintah daerah, termasuk surat edaran gubernur terkait dengan pelarangan pemungutan SPP dan biaya lainnya kepada siswa.

"Kita sampai saat ini masih melakukan pemantauan dan pengawasan terkait regulasi dan kebijakan gubernur di dunia pendidikan itu. Jika memang masih ada sekolah yang masih memungut biaya sekolah, maka secara langsung melanggar aturan yang sudah ditetapkan gubernur. Karena itu kita akan menindaklanjuti dan mengambil sikap terhadap sekolah yang bersangkutan," kata Usin.

Dia juga menegaskan, terkait adanya laporan soal masih ada sekolah yang belum mengembalikan uang IPP maupun uang magang siswa di wilayah Provinsi Bengkulu.

Pihaknya berencana akan melakukan sidak maupun monitoring secara langsung ke sekolah yang bersangkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan