Pemkab Tolak Perpanjangan HGU Kebun Teh di Kabawetan

ist Wawancara Wabup Kepahiang.--

BACAKORANCURUP.COM - Pemkab Kepahiang dengan tegas memastikan jika perpanjangan HGU PT TUMS di Kabawetan, Kabupaten Kepahiang ditolak. Demikian disampaikan Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, Rabu 30 April 2025.  

Menindaklanjuti hasil rakor bupati di tingkat pusat belum lama ini, Wabup Kepahiang menggelar rapat dengan beberapa pihak terkait izin Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan dengan nama lengkap PT. Trisula Ulung Mega Surya ini.  

Pada prinsipnya kata Wabup, HGU PT TUMS dengan luas 116 Ha yang habis pada tahun 2021 itu, tidak akan diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Keputusan ini juga dimediasi virtual dan difasilitasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

"Izin HGU PT TUMS ini berakhir sejak tahun 2021. Pada prinsipnya Pemkab Kepahiang tidak akan memperpanjang izin HGU PT TUMS," tegas Wabup.  

Sejauh ini tambah Hafizh, keberadaan PT. TUMS sama sekali tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat sekitar maupun pembangunan daerah di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Sandro Tonali Jadi Rebutan Juve dan Madrid

BACA JUGA:Wabup Kepahiang Buka Turnamen Voli Hardiknas 2025

Program tanggung jawab sosial perusahaan seperti CSR dari perusahaan ini, dinilai tidak berjalan dan tidak ada upaya perbaikan terhadap infrastruktur lingkungan sekitar yang dilakukan oleh perusahaan."Tidak ada kontribusi nyata dari PT. TUMS untuk daerah, baik dalam bentuk CSR maupun perbaikan sarana prasarana di sekitar perusahaan. Bahkan masyarakat tidak diperbolehkan sekadar berwisata atau berkunjung ke lokasi," sesalnya.  

Bahkan kata Hafizh, sepanjang HGU itu habis masa berlakunya, perusahaan yang diketahui digerakkan oleh Warga Negara Asing tersebut sama sekali tidak berkoordinasi dengan Pemkab Kepahiang. Meski kewenangan perizinan penggunaan HGU tersebut merupakan kewenangan Kanwil Pertanahan sesuai PP 18 tahun 2021, Hafizh memastikan jika kewenangan rekomendasi tetap dari Pemkab Kepahiang.

"Pemkab Kepahiang juga ada kewenangan terkait dengan rekomendasi HGU itu. Tapi dengan sikap yang dilakukan PT TUMS selama ini, maka jelas Pemkab Kepahiang tidak akan merekomendasikan izin penerbitan HGU baru untuk perusahaan tersebut," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan