Ini Penegasan TNI Soal Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Arief

IST Pembekalan prajurit TNI.--

BACAKORANCURUP.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tak terkait dengan orang tuanya, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Ia menjelaskan pembatalan mutasi itu didasarkan pertimbangan masing-masing pimpinan para perwira tinggi TNI dimaksud.

"Ya, jadi kan ini kan sesuai yang pertimbangkan para pimpinan masing-masing. Siapa-siapa yang harus yang sudah bergeser. 

“Ternyata setelah dipertimbangkan dengan perkembangan situasi yang ada saat ini, ternyata masih harus dipimpin oleh pati (perwira tinggi) yang bersangkutan," ungkap Kristomei saat konferensi pers via daring pada Jumat, 2 Mei 2025 malam

Ia menjelaskan pembatalan mutasi itu tidak ada kaitannya dengan langkah Try Sutrisno mendukung pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres).

“Jadi tadi kan sudah saya tegaskan di awal bahwa mutasi ini tidak terkait dengan apa-pun di luar dari organisasi TNI. Jadi ini sesuai dengan proporsionalitas dalam kebutuhan organisasi di saat ini,” kata Kristomei.

“Tidak terkait ‘oh kemaren orang tuanya Pak Kunto, Enggak. Tidak ada kaitannya’ beliau tidak terkait dengan TNI aktif saat ini. Ini hanya karena memang ada perencanaan dari organisasi dan staf personalia.,” tambahnya.

Sebelumnya, TNI membatalkan mutasi putra Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo. 

Dengan demikian, Arief tetap menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Siantuari menjelaskan terdapat sejumlah perwira TNI dari rangkaian Letjen Kunto yang ternyata belum bisa meninggalkan jabatannya karena masih memiliki beberapa penugasan yang harus diselesaikan.

"Ternyata dari rangkaian gerbongnya, rangkaian yang harus berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga didiskusikan lah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu," kata Kristomei dalam konferensi pers virtual, Jumat, 2 Mei 2025.

Keputusan penundaan itu tertera dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI pada 30 April 2025.

Dia menegaskan mutasi dilakukan hanya untuk kepentingan organisasi. Semuanya juga telah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).

"Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain. Ada pertimbangan-pertimbangan kenapa orang ini harus bergeser, kenapa ini harus bergeser, alasan apa, ini kenapa bisa, dan kenapa tidak," jelas dia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan