banner Dempo

Ini Biaya Pelunasan Haji di Kepahiang

ist Jemaah haji Kepahiang tahun lalu.--

KEPAHIANG - Besaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) untuk keberangkatan haji tahun 1445 H sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 9 Januari 2024, beberapa waktu lalu. diketahui  biaya BPIH pada tahun ini berdasarkan keberangkatan Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00. Biaya penyelenggara ibadah haji ini naik dari tahun 2023 lalu yang hanya Rp 46.044.850,26. 

"Iya Keppres terkait BPIH keberangkatan tahun 1445/2024 sudah terbit. Daerah juga mendapatkan SE dari Kanwil terkait pembayaran setoran lunas BPIH. Ketentuan tahap kesatu serta pengantar Kepdirjen PHU Nomor 83 tahun 2024 dan Keppres Nomor 6 tahun 2024," sampai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag.

BACA JUGA:Panwaslu Gelar PAW Mardiansyah

Adapun untuk tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap kesatu akan dilaksanakan setiap hari yang dimulai 10 Januari 2024 sampai dengan 12 Februari 2024. Kemudian, kriteria pelunasan jemaah haji reguler tahap kesatu, ialah calon jemaah haji yang masuk alokasi keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, jemaah haji reguler cadangan. 

"Kami masih menelaah terlebih dahulu SK Dirjen PHU. Yakni petunjuk pelaksanaan konfirmasi konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan BPIH tahun 1445/2024 berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 83 tahun 2024," terang Zulfakar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan