Checking Bermasalah? Ini Cara Membersihkan Nama dari Daftar Hitam BI

BI Checking--
BACAKORANCURUP.COM - Masuk ke daftar hitam BI bisa menjadi masalah besar bagi orang yang ingin mengajukan pinjaman. Jika skor kredit di sistem SLIK OJK rendah, maka bank atau lembaga keuangan bisa menolak memberikan pinjaman. Karena itu, penting untuk menjaga agar nama kita tidak masuk dalam daftar hitam BI.
Menurut OJK, orang yang sudah masuk daftar hitam BI masih punya kesempatan untuk memperbaiki status kreditnya.
“Jika debitur membayar tunggakan dan mengikuti prosedur yang berlaku, data di SLIK bisa diperbarui,” kata pihak OJK. Jadi, nama kita bisa keluar dari daftar hitam BI asalkan melakukan langkah yang benar.
Sekarang, siapa pun bisa mengecek apakah mereka masuk daftar hitam BI secara mandiri. Cukup buka situs idebku.ojk.go.id untuk melihat status dan skor kredit.
BACA JUGA:Dukung Vaksin TBC Dunia, Indonesia Kerja Sama dengan Bill Gates dalam Program Uji Coba !
BACA JUGA:8 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur dan Mendukung Kesuburan Wanita !
Dengan begitu, kita bisa mengetahui lebih awal apakah ada masalah dengan catatan kredit kita.
Skor kredit di SLIK dibagi dari angka 1 sampai 5. Skor 1 berarti kredit lancar, sementara skor 3 ke atas dianggap bermasalah dan bisa masuk daftar hitam BI. Maka dari itu, penting untuk mengecek skor terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.
Jika sudah terlanjur masuk daftar hitam BI, langkah pertama untuk memperbaikinya adalah melunasi semua tunggakan.
“Satu-satunya cara untuk keluar dari daftar hitam adalah dengan melunasi semua utang,” tegas OJK. Setelah lunas, nama akan dihapus dari daftar hitam maksimal dalam waktu 30 hari.
Namun, ada juga kasus di mana orang masuk daftar hitam BI karena kesalahan sistem atau pelaporan. Jika merasa ada kesalahan, segera hubungi bank atau lembaga keuangan terkait untuk memperbaikinya. “Kalau ada data yang tidak sesuai di SLIK, segera laporkan,” kata OJK.
Setelah utang dilunasi, sebaiknya minta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti. SKL ini bisa digunakan untuk menunjukkan bahwa nama kita sudah bersih dari daftar hitam BI. Dengan begitu, kita bisa mengajukan pinjaman baru dengan lebih mudah.