Perda Sampah Wajib Diterapkan

Lukman Effendi SH--

BACAKORANCURUP.COM - Melihat masih terus munculnya masalah sampah yang ada di Rejang Lebong,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Lukman Effendi SH, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait  agar peraturan daerah (Perda) sampah yang dimilik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong untuk diterapkan secara maksimal di Rejang Lebong saat ini. 

“Kita Inikan sudah sejak lama memiliki Perda sampah, harus dimaksimalkan, agar masalah sampah yang masih berpolemik di Rejang Lebong bisa teratasi, termasuk yang membuang sama tidak pada tempatnya, atau dipinggirkan jalan yang ada di Rejang Lebong,” sampai Wakil Ketua IIDPRD RL Lukman Effendi SH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan