Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Bakal Cair Juni 2025? Segera Cek Jadwal dan Besarannya!

gaji ke-13 --
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru berstatus PNS dan PPPK, akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para guru dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, yang biasanya memerlukan pengeluaran tambahan.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat.
BACA JUGA:SMPQ Darul Ma'arif Tekankan Penguatan Mental dan Karakter Siswa
BACA JUGA:Kabar Terbaru! 400.000 Formasi Jabatan CPNS 2025 Tersedia, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Sedangkan bagi ASN daerah, skema pemberian disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk guru PNS dan PPPK, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran total yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja.
Sebagai contoh, guru dengan jenjang pendidikan Strata I dan masa kerja lebih dari 20 tahun dapat menerima hingga Rp6.521.550.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para guru dalam mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para tenaga pendidik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk memastikan pencairan gaji ke-13, para guru disarankan untuk memeriksa informasi melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, informasi juga dapat diperoleh langsung dari bendahara di instansi masing-masing atau melalui bank tempat gaji diterima.
Dengan adanya pencairan gaji ke-13 pada Juni 2025, diharapkan para guru PNS dan PPPK dapat lebih tenang dalam menghadapi tahun ajaran baru. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik sebagai pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.