Walikota: Pedagang Pantai Dilarang Jual Miras

ist Wali Kota, Dedy Wahyudi saat melakukan pembinaan pedagang warung remang-remang di Pantai Panjang.--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kota Bengkulu tidak lagi memberikan kelonggaran terhadap pedagang yang menjual minuman fermentasi tuak atau minuman keras (miras) jenis lainnya di kawasan Pantai Panjang.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi. Dia melarang dan mewarning memberikan sanksi tegas mencabut izin berjualan jika masih ditemukan pedagang di kawasan pantai menjual tuak atau minuman keras jenis lainnya. "Kita sangat serius menaikkan citra Pantai Panjang ini lebih baik dari sebelumnya. Kedepan baik karaoke jedag jedug sambil jual miras dipastikan tidak ada lagi," ujar Dedy Wahyudi.
Selain dilakukan pengawasan dari Pemerintah Kota, Dedy juga meminta masyarakat turut melaporkan jika ditemukan aktivitas tersebut di warung atau lapak kawasan Pantai Panjang. Jika terus dibiarkan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat, selain itu pengaruh miras secara ilegal bisa berdampak negatif.
"Kalau ketahuan masyarakat boleh lapor nanti ditindaklanjuti," tegasnya.
Asisten II Setda Pemda Kota Bengkulu, Sehmi, turut menambahkan saat ini relokasi pedagang baru tuntas di area pasir putih. Secara bertahap terus berlanjut hingga ke kawasan wisata Kota Tuo, Kelurahan Pasar Bengkulu.
"Penataan ini tidak hanya mengatur lapak saja, tetapi juga mengatur jenis makanan dan minuman. Umumnya seperti es kelapa muda, jagung bakar, kemudian kalau pagi bisa menu sarapan," tambah Sehmi.
Penjualan minuman beralkohol sudah ada aturan khusus yang diatur oleh pemerintah sehingga tidak bisa sembarang tempat bisa menjualnya. Selama ini masih banyak oknum pedagang yang sengaja menyalahgunakan izin berjualannya di pantai panjang dengan menjual miras dan karaoke sedangkan izinnya kuliner.
"Khusus lapak Pantai Panjang bukan sekedar kita larang menjual miras tetapi kita cabut izin dan larang berjualan lagi disitu," tegasnya.