banner Dempo

Spj Hibah 10 Parpol Ditunggu

--

KEPAHIANG - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang meminta surat pertanggungjawaban (Spj) 10 partai politik (parpol) penerima bantuan atau hibah Pemkab Kepaphaing. Spj tersebut diminta sebagai pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan parpol (banpol) masing-masing partai yang sudah diberikan pihak Kesbangpol.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, S.Si mengatakan dengan berakhirnya tahun anggaran 2023 artinya Banpol yang sebelumnya diberikan kepada 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang sudah direalisasikan. Untuk kepentingan audit BPK RI kepada 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang secepatnya bisa menyampaikan Spj atau pertanggungjawaban atas realisasi Banpol tersebut.  

BACA JUGA:Sosialisasikan Batas Usia Pernikahan

"Sesuai dengan aturan yang berlaku per 31 Januari mendatang laporan 10 Parpol sudah disampaikan kepada kita. Selanjutnya akan diserahkan ke BPK untuk dilakukan proses lanjutan. Kita lihat sekarang dari 10 Parpol baru PDI-P saja yang menyerahkan laporannya," kata Musi Dayan. 

Menurutnya, audit yang dilakukan terhadap laporan Banpol rutin setiap tahun dilakukan BPK RI. Karena dari hasil audit yang dilakukan BPK RI tersebut menjadi salah satu syarat untuk pencairan Banpol di tahun 2024 ini. Karena itu menjadi syarat wajib, sehingga diharapkan kepada Parpol secepatnya menyampaikan laporannya.  

"Sekali lagi kita sampaikan supaya Parpol bisa menyampaikan laporan tersebut. Jika nantinya, audit tuntas sehingga hanya menunggu proses pencairan Banpol di tahun 2024 saja," demikian Musi Dayan.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan