Mobil di Bawah Rp400 Juta Kena PPnBM! Pajak Tahunan Makin Berat?

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Mulai tahun 2025, pemilik mobil dengan harga di bawah Rp400 juta di Indonesia menghadapi beban pajak yang semakin berat.
Pemerintah telah menetapkan bahwa kendaraan bermotor, termasuk mobil dengan harga tersebut, tetap dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kini naik menjadi 12%.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mereka yang berencana membeli mobil baru dalam kisaran harga tersebut.
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor. Sebelumnya, mobil dengan harga di bawah Rp400 juta mendapatkan insentif atau pembebasan PPnBM untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Namun, dengan berakhirnya insentif tersebut, mobil dalam kisaran harga tersebut kembali dikenakan PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berdampak langsung pada harga jual mobil baru dan beban pajak tahunan yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan.
Selain PPnBM, pemerintah juga menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berlaku untuk barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor.
Dengan demikian, pembelian mobil baru tidak hanya dikenakan PPnBM, tetapi juga PPN yang lebih tinggi, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen menjadi lebih besar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, namun di sisi lain dapat menurunkan minat masyarakat untuk membeli mobil baru.
Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Kenaikan ini disebabkan oleh adanya tambahan pajak atau opsen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan nilai jual Rp300 juta, tarif PKB dan BBNKB mengalami kenaikan masing-masing sebesar 10,67% dan 16,20%. Hal ini tentu menambah beban finansial bagi pemilik kendaraan setiap tahunnya.
Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif pajak bagi kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik dan hybrid. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024, mobil listrik berbasis baterai dibebaskan dari PPnBM sepanjang tahun 2025 [3] .
Sementara itu, mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) mendapatkan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3% sesuai dengan PMK Nomor 12 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon.
Namun, insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40% untuk kendaraan listrik.
Dengan demikian, tidak semua mobil listrik atau hybrid dapat menikmati pembebasan atau pengurangan PPnBM