PBG Dokumen Pengganti IMB, Warga Wajib Punya

Fani Soeliantara--

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong menghimbau warga untuk segera memproses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna memperoleh status legal atas konstruksi yang telah mereka bangun.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Rejang Lebong, Fani Soeliantara, menyampaikan PBG merupakan dokumen vital yang menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya.

"Karena PBG ini fungsinya menggantikan IMB, maka sangat penting bagi warga yang sudah mendirikan bangunan tapi belum memiliki PBG ini," sampainya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, PBG bukan saja memastikan bahwa bangunan sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah, namun juga memberikan jaminan keamanan serta keselamatan bagi para penghuninya.

BACA JUGA:Beasiswa ADik 2025 Segera Ditutup, Ini Syarat Daftarnya!

BACA JUGA:RPH Curup Siap Layani Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 2025

"Di samping memberikan jaminan keamanan dan keselamatan penghuni, PBG juga berfungsi sebagai dokumen legal yang sangat diperlukan dalam proses pengurusan izin usaha atau saat mengajukan pinjaman modal kepada lembaga perbankan," ungkap Fani.

Selain itu, menurutnya, tingkat kepatuhan warga dalam pengurusan PBG turut memberikan dampak baik bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Rejang Lebong.

"Makin tinggi jumlah masyarakat yang memproses PBG, akan semakin meningkat pula pemasukan PAD yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan wilayah," beber dia.

Waktu yang diperlukan dalam melakukan pengurusan rekomendasi PBG di Dinas PUPRPKP pun tidak lama. Dimana dokumen itu dapat rampung paling lama dalam waktu tujuh hari kerja, dengan syarat semua dokumen administrasi sudah terpenuhi.

"Selagi syarat dokumen yang diminta itu lengkap dan sesuai, tujuh hari itu sudah paling lama dokumennya beres," imbuh Fani. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan