Tenaga Honorer di Database BKN Lolos PPPK Tahap 1, Ini Hak dan Gaji yang Akan Diterima

IST Ilustrasi tenaga PPPK.--

BACAKORANCURUP.COM - Tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 akan segera menikmati berbagai hak dan tunjangan sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Proses pengangkatan ini merupakan bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional. Tercatat sekitar 1,7 juta tenaga honorer masuk dalam data base BKN dan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Suzuki Fronx Kini Sudah Bisa Dipesan, Tanda Jadi Rp5 Juta

BACA JUGA:Polisi Temui Pedagang di Pasar Atas, Cek Harga Sembako Jelang Idul Adha

Bagi mereka yang lolos, pemerintah memberikan hak yang hampir setara dengan PNS, termasuk gaji pokok berdasarkan golongan jabatan, tunjangan keluarga, jabatan, pangan, serta perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

Gaji PPPK bervariasi tergantung jenjang dan kualifikasi, mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta. Selain itu, masa kerja juga diperhitungkan dalam menentukan hak cuti dan jenjang karier.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pengangkatan akan dilakukan secara bertahap untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan