SIM Palsu Marak Beredar, Ini Langkah Cek Keasliannya Secara Digital dan Aman

IST Beredar SIM palsu--
BACAKORANCURUP.COM - Peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu semakin meresahkan dan kini ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.
Fenomena ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, terutama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau yang belum lama ini melakukan razia gabungan di Jalan Lintas Pekanbaru, Pelalawan pada Rabu (21/5/2025).
Dalam operasi tersebut, ditemukan seorang pengemudi yang kedapatan menggunakan SIM palsu, menandakan bahwa peredaran dokumen ilegal ini masih marak terjadi di lapangan.
Temuan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak tergoda dengan jalan pintas dalam memperoleh SIM. Meski terkesan mudah dan cepat, praktik seperti ini justru berisiko tinggi karena termasuk tindakan pemalsuan dokumen yang dapat berujung pada sanksi pidana.
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa HP China Masih Kesulitan Tandingi iPhone
BACA JUGA:Ubah Haluan, Honda Kurangi Ambisi Produksi Mobil Listrik, Ini Alasannya!
Penting bagi setiap pengendara untuk memahami bahwa memiliki SIM yang sah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam berkendara.
Untuk mencegah terjebak dalam penggunaan SIM palsu, masyarakat kini dapat melakukan verifikasi keaslian SIM dengan cara yang praktis dan mudah melalui gawai.
Kemajuan teknologi telah memungkinkan proses pengecekan dilakukan secara digital menggunakan aplikasi resmi dari Kepolisian, yaitu Digital Korlantas Polri.
Berdasarkan informasi dari unggahan Instagram @Indonesiabaik.id pada Kamis (22/5/2025), berikut adalah langkah-langkah memverifikasi SIM secara digital :
• Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
• Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan nomor handphone yang aktif.
• Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor tersebut.
• Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan akun.