Pejabat Desa Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Alasannya !

Ilustrasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sumber foto dok. Media Informasi Kopdes Merah Putih--

• Memiliki pemahaman tentang dunia perkoperasian;

• Menunjukkan kejujuran, loyalitas, dan dedikasi terhadap koperasi;

• Mempunyai keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan;

• Tidak memiliki hubungan keluarga dekat (sedarah atau semenda tingkat satu) dengan sesama pengurus atau pengaws;

• Tidak menjabat sebagai pimpinan dalam struktur pemerintahan desa.

 

Komposisi pengurus Koperasi Merah Putih harus ganjil, dengan jumlah minimal lima orang. Jabatan-jabatan tersebut mencakup ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Keterwakilan perempuan juga menjadi aspek yang harus diperhatikan dalam penyusunan kepengurusan.

Selain itu, pengurus memiliki hak untuk menetapkan pengelola koperasi yang akan bertanggung jawab mengelola kegiatan operasional secara profesional.

Pembentukan Koperasi Merah Putih membawa dampak positif yang luas bagi ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan, manfaat koperasi ini mencakup :

 

• Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui akses ekonomi yang merata;

• Penciptaan lapangan kerja baru bagi warga lokal;

• Pemberian layanan usaha secara cepat dan sistematis;

• Peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif;

• Modernisasi tata kelola koperasi agar lebih transparan dan efisien;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan