7 Raperda Bakal Dibahas

Indra Hadiwinata --

CURUP, CE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah memetakan jumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bakal dilakukan pembahasan tahun 2023. Diketahui ada sedikitnya 7 Raperda yang akan dibahas dan dibentuk oleh Pemkab Rejang Lebong.

"Tahun ini kami sudah memetakan dan memulai komitmen untuk membahas 6 Raperda," sampai Kabag Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata Kamis (12/1) kemarin di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Indra menerangkan, adapun Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang Raperda tentang hari jadi kabupaten yang diinisiasi kan Bagian Pemerintahan Setda Rejang Lebong, Raperda tentang penyandang disabilitas yang diinisiasi kan Dinas Sosial, Raperda tentang administrasi kependudukan inisiasi Dukcapil, Raperda tentang penyelenggaraan jalan yang diinisiasi kan DPUPRPKP dan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang diinisiasi kan oleh Bappeda.

BACA JUGA:PAD Wisata Tidak Capai Target

BACA JUGA:Stok Pangan Bulog Aman

"Total ada 5 Raperda baru di tahun ini yang akan dibahas nantinya, namun hal ini tentu kembali kepada kesiapan dari masing-masing OPD terkait," terangnya.

Selain itu, tambah dia, ada dua Raperda di tahun 2023 lalu namun masih menjadi PR untuk dituntaskan sepenuhnya. Kedua Raperda dimaksud yakni RTRW dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) penanggung jawab DPUPRPKP.

"Untuk Raperda RTRW itu memang di 2023 lalu belum kita sampaikan ke DPRD tapi masuk dalam perencanaan 2023. Ada informasi dari kawan-kawan di PUPR ada berkaitan dengan perubahan struktur luasan wilayah. Nah tentu ini akan berdampak pada peta atau struktur substansi pembuatan Raperda itu sendiri," jelas Indra.

Sedangkan untuk Raperda RP3KP, kata dia, sudah tentu akan mengikuti Raperda RTRW. Hanya tinggal OPD terkait dapat melakukan percepatan dalam hal perencanaan dan pembuatan draftnya.

Lebih jauh dirinya mengatakan, kelima Raperda baru saat ini sedang dalam proses pemenuhan dokumen perencanaan dan draft Raperda masing-masing. Terkait hal itu, apakah hanya sebatas dokumen perencanaan atau draft pembahasan itu akan dilihat dalam waktu satu hingga dua bulan ini sembari berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait.

Tag
Share