Pembahasan Raperda Masuk Banmus

Ilustrasi Raperda--
BACAKORANCURUP.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rejang Lebong Ari Wibowo mengatakan, jika sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pihaknya sedalam dalam proses penjadwalan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rejang Lebong, untuk dijadwalkan kapan DPRD melakukan pembahasan terhadap raperda tersebut.
"Kita masih jadwalkan terlebih dahulu dibanmus kapan kita star awal pembahasan," sampainya.
Dikatakannya, jika pembahasan tersebut harus melalui penjadwalan terlebih dahulu, dengan langkah awal mulai dengan rancangan awal (Ranwal) dari sejumlah raperda tersebut. Termasuk juga mungkin paripurna nota pengatar awal raperda.
"Namun untuk paripurna masih menunggu terlebih dahulu, sesuai dengan mekanisme berikutnya," jelasnya.
Adapun 10 usulan Raperda eksekutif tersebut yakni Ini 10 Raperda Yang Akan Dibahas Dewan
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Waspada Pencurian Ternak
BACA JUGA:36 Tim Ikuti Liga Anak Indonesia Regional Bengkulu 2025 di Rejang Lebong
yakni, 1. Raperda Penyelenggaraan Cadang Pangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, 2. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten, 3. Penyelenggara Administrasi Kependudukan, 4. Penyelenggara Kearsipan, 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 - 2029, 6. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, 7. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), 8. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 tahun 2024 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 9, Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Rejang lebong nomor 9 tentang pembentukan dan susunan daerah kabupaten Rejang Lebong, 10. Perusahaan Umum Daerah Rejang Lebong.
“Kurang lebih ini 10 Raperda yang akan dibahas dewan,“ ujarnya.