Berapa Sih Pajak Tahunan Suzuki Jimny 5 Pintu? Cek Disini!

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Inilah besaran pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik Suzuki Jimny 5 Door.
Suzuki Jimny 5 Door dipasarkan dengan banderol yang tergolong tinggi untuk ukuran SUV kompak.
Varian transmisi manual ditawarkan mulai dari Rp 465 juta, sedangkan versi otomatis dijual mulai Rp 478,6 juta.
Jika menginginkan tampilan eksterior dual tone dengan atap berwarna hitam, konsumen perlu menambahkan biaya sekitar Rp 3 juta.
Harga tersebut mencerminkan kemampuan off-road Jimny 5 Door yang ditopang oleh sistem penggerak empat roda.
Sistem penggerak 4WD bernama ALLGRIP Pro ini memiliki rasio gigi rendah yang meningkatkan performanya dalam menaklukkan medan sulit.
BACA JUGA:Punya Mesin Lebih Besar, Apakah Suzuki Baleno Terbaru jadi Lebih Boros BBM?
BACA JUGA:Honda Beat Kedatangan Penantang Baru, Suzuki Luncurkan Skutik 125cc Terbaru, Begini Penampakkannya!
Lalu, berapa pajak tahunan yang dibebankan kepada pemilik Jimny 5 Door? Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nominalnya mencapai Rp 7.035.000.
Kemudian ada tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Dengan begitu, total pajak tahunan yang harus dibayar pemilik Suzuki Jimny 5 Door adalah Rp 7.178.000.