Pemkab Serahkan Temuan BPK Tak Lunas ke Jaksa

ist Ilustrasi TGR BPK RI.--

BACAKORANCURUP.COM - Adanya temuan BPK RI di Kabupaten Kepahiang wajib dilunasi oleh pihak-pihak terkait. Terutama pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) mesti diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni hingga 23 Juli 2025 mendatang. Jika tidak kunjung dituntaskan maka, Pemkab Kepahiang akan menyerahkan progresnya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. 

Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, Ir Abdul Hafizh MSi mengatakan, dalam LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu nominal temuan sudah jelas serta siapa saja individu yang diharuskan mengembalikan keuangan negara tersebut sudah disebutkan, maka tidak alasan orang-orang terkait atau OPD terkait tidak melakukan pembayaran.  

"Alhamdulillah sekarang sudah berprogres, untuk yang aset sudah 99 persen. Untuk pengembalian uang, laporan dari Inspektorat Daerah juga sudah ada progresnya," tegas Abdul Hafizh dilansir dari BE. 

BACA JUGA:Honda Andalkan Nakagami di Mugello

BACA JUGA:Mutasi Pejabat di Kepahiang Segera Bergulir

 Sebelumnya temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu atas penggunaan APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2024 mencapai Rp 7,2 miliar. Lebih dari separuh temuan tersebut berada di sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Bahkan ada pengeluaran di Sekwan tidak mempunyai laporan pertanggungjawaban, sehingga membuat Kabupaten Kepahiang hanya mencapai opini WDP dari BPK RI. 

Secara keseluruhan temuan BPK atas pengelolaan APBD 2024  jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 11,4 miliar. Akan tetapi pada tahun 2024, untuk itu diharapkan OPD terkait yang ada temuan BPK bisa segera melunasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan