1.904 Pasangan Melepas Masa Lajang

Salah satu pasangan di Rejang Lebong yang menikah di tahun 2023 lalu.-IST/CE-

CURUP, CE - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong mencatat jika sepanjang tahun 2023 ada sebanyak 1.904 pasangan melepas masa lajangnya.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, H Lukman SAg MHI melalui Kasi Bimas Islam, Drs Akhmad Hafidzudin MHI kepada wartawan, Rabu (17/1) kemarin.

"Selama tahun 2023 kemarin, kami mencatat ada 1.904 pasangan di Rejang Lebong yang melangsungkan prosesi pernikahan," ungkapnya.

BACA JUGA:15 Kali Beraksi, Begal Sadis di RL Dibekuk

BACA JUGA:Tersumbat Sampah, Dua Drainase Jebol

Ia menerangkan, lokasi pernikahan sendiri dibagi menjadi dua titik lokasi. Pertama pernikahan yang berlangsung di kantor urusan agama (KUA) ada sebanyak 509 pasangan, sedangkan pernikahan yang berlangsung di luar kantor ada sebanyak 1.395 pasangan.

"Data yang kami peroleh dari masing-masing KUA, pernikahan di luar kantor jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan pernikahan di KUA. Alasannya apa kami kurang tahu, tapi mungkin itu tergantung dari selera mereka yang menikah," beber dia.

Menurut dia, terdapat perbedaan antara pernikahan yang berlangsung di KUA dengan di luar kantor. Apabila di KUA maka pasutri tidak dikenakan biaya administrasi alias nol rupiah. Namun apabila melangsungkan pernikahan atau ijab qabul di luar kantor bisa dikenakan biaya.

"Besaran biaya yang umumnya dikenakan pada saat pasangan menikah atau ijab qabul di luar kantor itu ada pajak yang harus di bayarkan ke negara," tuturnya.

Apabila dibandingkan dengan tahun 2022, tambah dia, angka pernikahan tahun 2023 sedikit mengalami penurunan. Dimana di tahun 2022 tercatat ada sebanyak 2.148 peristiwa nikah. Dengan rincian sebanyak 556 melangsungkan nikah di KUA dan 1.592 lebih memilih untuk menikah di luar kantor.

Adapun untuk pernikahan dibawah umur, kata dia, pihaknya belum mendapat rekapan penuh dari seluruh KUA, melainkan baru beberapa KUA saja yang terlaporkan ke Kemenag.

"Pasti ada saja yang menikah di bawah umur atau istilahnya pernikahan dini itu. Tapi kami belum dapat rekapan rincinya dari 15 KUA yang ada," tandas Akhmad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan