Pembuatan Akte Kematian, Disdukcapil Gunakan Metode Ini
Dok Pelayanan pembuatan e KTP.--
KEPAHIANG, CE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten menerapkan sistem jemput bola untuk pelayanan pembuatan akte kematian di Kabupaten Kepahiang.
Kepala Disdukcapil Kepahiang Ardiansyah SH MH mengatakan, bahwa upaya penjemputan bola yang dilakukan pihaknya itu guna meringankan pekerjaan masyarakat di Kabupaten Kepahiang.
"Untuk pembuatan akte kematian bagi masyarakat Kepahiang, saat ini memang kita menerapkan sistem jemput bola," ungkap Ardiansyah.
BACA JUGA:Harga Bapokting Mengalami Kenaikan
BACA JUGA:Lelang Ulang 2 Unit Randis
Karena menurut Ardiansyah, dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, banyak masyarakat yang lupa untuk mengurus pembuatan akte kematian. Sehingga dokumen yang dimiliki masyarakat yang bersangkutan juga kurang rapi dan tidak tertata.
"Banyak masyarakat yang lupa mengurus akte kematian. Sehingga akan berdampak pada administrasi kependudukan lainnya. Jadi kalau akte kematian ini lupa diurus, nanti berpengaruh kepada administrasi lainnya, seperti penerima bantuan dan lain-lain," singkatnya.
Untuk diketahui, pemberian akte kematian kepada keluarga almarhum nanti, biasanya akan diberikan saat takziah di hari ketiga di rumah duka nanti. Dimana pihak keluarga nanti memberitahukan ke pihak Kelurahan atau pihak Desa, untuk dilakukan pembuatan akte kematian yang akan diurus oleh pihak Dukcapil Kepahiang.
Syaratnya wajib menyerahkan bukti tanda bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia ke pihak kelurahan atau pihak desa, nanti pihak kelurahan atupun pihak desa akan berkoordinasi dengan pihak Dukcapil.
Bahkan tak hanya penerbitan akte kematian saja yang nanti diterbitkan oleh pihak Dukcapil. Dokumen Kependudukan lain, seperti Kartu Keluarga nanti juga akan berubah. Untuk kartu keluarga pihak almarhum juga, nanti akan berganti dengan diterbitkannya akte kematian.